Selasa, 18 Oktober 2011

Biografi Personil Slank

1. KA-KA
Akhadi Wira Satriaji atau kerap di sapa Kaka (lahir di Jakarta, 10 Maret 1974; umur 34 tahun) adalah sepupu Bim-bim, pendiri Slank. Di Slank, Kaka mengisi sektor suara.
Bungsu dari empat bersaudara ini mulai mengenal musik sejak SMP. Namun dirinya bergabung dengan Slank baru saat duduk di kelas 1 SMA pada tahun 1989. Ia menempati posisi vokal menggantikan posisi Erwan yang keluar dari Slank. Dunia artis yang penuh kehidupan glamour dan foya-foya sulit untuk dihindari, Kaka pun turut terjebak dalam dunia hitam narkoba. Awal mula mengkonsumsi pil neraka ini adalah mencoba-coba, tetapi kemudian jadi ketagihan. Akhirnya sejak tahun 2000, dengan dibantu terapi obat- obatan Cina, Kaka menjauhkan diri dan tidak menyentuh barang haram itu lagi.
Kaka menikah dengan Natasya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2002. Pernikahan ini merupakan pernikahan kedua Kaka. Dari pernikahan pertamanya, Kaka dikaruniai seorang anak Solielluna (lahir 1996) dan dari pernikahan keduanya, Chaska Satriaji (lahir 6 April 2004).

Nama lengkap:Akhadi Wira Satriaji
Nama panggilan:Kaka
Tempat tanggal lahir:Jakarta, 10 March
Agama:Islam
Tinggi/Berat badan:171 cm / 60 kgs
Hobi:Soccer
Influence:Bob Marley, David Coverdale
Instrumen:Guitars / Vocal Cord
2. Bim-Bim
Bimo Setiawan Almachzumi

Laki-Laki

Islam

Jakarta, 25 Desember 1966


Biografi :

Bimo Setiawan Almachzumi atau akrab dipanggil Bimbim adalah pendiri grup musik Indonesia, Slank. Lahir di Jakarta, 25 Desember 1966, Bimbim memainkan instrumen drum.

Bersama Boy (gitar), Kiki (gitar), Abi (bass), Uti (vokal) dan Well Welly (vokal), Bimbim mengekspresikan kecintaannya terhadap karya-karya Rolling Stones. Pada Desember 1983 mereka mendirikan Cikini Stones Complex (CSC), grup musik yang terdiri dari anak-anak SMA Perguruan Cikini, Jakarta, yang merupakan cikal bakal Slank.

Dalam perjalanannya, mereka mengalami perombakan personil hingga akhirnya terbentuk formasi ke-14 pada 1996 yang bertahan sampai sekarang. Formasi terakhir, yang dimulai dari album ketujuh Slank, terdiri dari Bimbim (drum), Kaka (vokal), Ivanka (bass), Ridho (gitar) dan Abdee (gitar).

Dalam perjalanan hidupnya Bimbim yang pernah mengalami persoalan dengan Narkoba ini menikah dengan perempuan keturunan Aceh Reny Setiawati. Dari perkawinan keduannya dikaruniai dua orang anak.
3. Ridho
Mohammad Ridwan Hafiedz atau terkenal dengan nama Ridho Slank adalah seorang gitaris, vokal pendukung, dan penulis lagu bagi grup musik Slank. Pria kelahiran Ambon, Maluku, 3 September 1973 itu, juga sibuk memimpin sebuah klinik gitar di Jakarta.

Bersama Slank, Ridho telah membuat sembilan album studio dan tiga album live dan satu album kompilasi yang dirilis Mei 2006. Pada 2007, Ridho bersama Ipang dari BIP bersama mengerjakan scoring dan soundtrack film TENTANG CINTA (2007).

Ridho menikah dengan Ony Serojawati pada 25 Agustus 2001. Dari pernikahan ini, dikaruniai tiga orang anak, Marco Maliq Hafiedz, Omar Hakeem Hafiedz dan Stella Aisha Hafiedz.
4. Abdhee
Abdee Negara atau populer dengan Abdee Slank, lahir di Donggala, Sulawesi Tengah 28 Juni 1968. Ia adalah seorang gitaris, vokal pendukung, penulis lagu bagi grup musik Slank.

Sementara Slank sendiri adalah grup musik yang selalu eksis menelurkan album-albumnya sejak 1983. Grup ini semula merupakan grup musik yang terdiri dari anak-anak SMA Perguruan Cikini, Jakarta, yang terdiri Bimo Setiawan (drum), Boy (gitar), Kiki (gitar), Abi (bass), Uti (vokal) dan Well Welly (vokal).

Sayang grup ini tidak bisa bertahan dengan formasinya, sehingga berturut-turut terjadi perombakan personil sampai akhirnya terbentuk formasi yang ke-14 pada 1996 dan bertahan sampai sekarang.

Pada formasi terbentuk terdiri, Kaka masuk sebagai vokalis, dengan personel lain terdiri dari Bimbim (drum), Ivanka (bass), Ridho (gitar) dan Abdee (gitar).

Karir musik

1988- belajar teori musik di ILW sambil bermain band dengan Ivan N Flash Band.
1990-1997 jadi session player di studio dan panggung
1997 akhir, bergabung dengan Slank sampai sekarang.
Diskografi

Tujuh (1997)
Mata Hati Reformasi (1998)
Konser Piss 30 Kota (1998)
999 + 09 1 (1999)
999 + 09 11 (1999)
Ngangkang (2000)
Virus (2001)
Virus Road Show (2000)
Satu Satu (2003)
Bajakan (2003)
P.L.U.R (2003)
Slankissme (2005)
Since 1983 – edisi Malaysia (2006)
5. IVAN
Ivan Kurniawan Arifin atau yang lebih akrab di panggil Ivan ini merupakan pencabik Bass Slank. Pria kelahiran Jakarta ini mulai bergabung di Slank sejak tahun 1997 menggantikan Bongk.
Bersama Slank Ivan telah menghasilkan 10 album dimulai dari album lagi sedih sampai album terakhir slank slow but sure.

Nama lengkap:Ivan Kurniawan Arifin
Nama panggilan:Ivanka
Tempat tanggal lahir:Jakarta, 9 Desember
Agama:Islam
Tinggi/Berat badan:170 cm / 55 kgs
Hobi:Musics
Influense:Rolling Stones, Beatles
Instrumen:Bass / Guitars

SLANK

Cikal bakal lahirnya Slank adalah sebuah grup bernama Cikini Stones Complex (CSC) bentukan Bimo Setiawan Sidharta (Bimbim) pada awal tahun 80an. Band ini hanya memainkan lagu-lagu Rolling Stones dan tak mau memainkan lagu dari band lain, alhasil mereka akhirnya jenuh dan menjelang akhir tahun 1983 grup ini dibubarkan. Semangat bermusik Bimbim yang masih membara membawanya kembali membentuk band baru bernama Setan Merah bareng dua saudaranya, Denny dan Erwan. Untuk menambah amunisi, Bimbim lantas mengajak Bongky untuk mengisi posisi gitaris. Pada bulan Desember 1983 mereka ganti nama menjadi Slank, sebuah nama yang diambil begitu saja dari cemoohan orang yang sering menyebut mereka cowok selengean. Formasi Slank ketika pertama kali didirikan adalah Erwan (Vokal), Bongky (Gitar), Denny (Bass), Kiki (Keyboard) dan Bimbim (Drum). Mereka sempat tampil di beberapa pentas dengan membawakan lagu-lagu sendiri sebelum Erwan memutuskan mundur karena merasa tidak punya harapan di Slank. Tak lama kemudian Parlin Burman (Pay) dan Akhadi Wira Satriaji (Kaka) bergabung dengan Slank, disusul dengan masuknya Indra Chandra Setiadi (Indra) beberapa tahun kemudian. Dengan formasi Bimbim (Drum), Bongky (Bass), Pay (Gitar), Kaka (Vokal) dan Indra (Keyboard) mereka mulai membuat demo untuk ditawarkan ke perusahaan rekaman. Setelah berulang kali ditolak, akhirnya tahun 1990 demonya diterima dan mulai rekaman debut album Suit-Suit... He He He (Gadis Sexy). Album yang menampilkan hit Memangdan Maafkan itu meledak dipasaran sehingga mereka pun diganjar BASF Award untuk kategori pendatang baru terbaik. Album kedua mereka, Kampungan pun meraih sukses yang sama. Keterlibatan para personelnya dengan narkoba sempat melahirkan keretakan di tubuh band yang bermarkas di jalan Potlot ini. Pada saat menggarap album keenam (Lagi Sedih), Bimbim selaku leader akhirnya memutuskan untuk memecat Bongky, Pay dan Indra. Sebagai gantinya mereka merekrut Ivanka (Bass), Mohamad Ridho Hafiedz (Ridho) dan Abdee Negara (Abdee). Formasi ini bertahan hingga saat ini dan mereka terus melahirkan karya-karya yang menegaskan eksistensi mereka di dunia musik Indonesia. Mereka sempat tampil di beberapa pentas dengan membawakan lagu-lagu sendiri sebelum Erwan memutuskan mundur karena merasa tidak punya harapan di Slank.Dengan perjuangan panjang terbentuklah formasi ke-13, Bimbim, Kaka, Bongky, Pay dan Indra, Slank baru solid. Dengan formasi Bimbim (Drum), Bongky (Bass), Pay (Gitar), Kaka (Vokal) dan Indra (Keyboard) mereka mulai membuat demo untuk ditawarkan ke perusahaan rekaman. Setelah berulang kali ditolak, akhirnya tahun 1990 demonya diterima dan mulai rekaman debut album Suit-Suit... He He He (Gadis Sexy). Album yang menampilkan hit Memang dan Maafkan itu meledak dipasaran sehingga mereka pun diganjar BASF Award untuk kategori pendatang baru terbaik. Album kedua mereka, Kampungan pun meraih sukses yang sama. Pada saat menggarap album keenam (Lagi Sedih), Bimbim selaku leader akhirnya memutuskan untuk memecat Bongky, Pay dan Indra. Kaka dan Bimbim tetap menggarap album ke-6 dengan bantuan additional player. Sebagai gantinya mereka merekrut Ivanka (Bass), Mohamad Ridho Hafiedz (Ridho) dan Abdee Negara (Abdee). Formasi ini bertahan hingga saat ini dan mereka terus melahirkan karya-karya yang menegaskan eksistensi mereka di dunia musik Indonesia. Narkoba Terbujuk rayuan teman di Bali 14 tahun lalu, Bimbim—penabuh drum grup musik Slank—dan keponakannya, Kaka—vokalis Slank—pun mencecapi ”obat langit” yang membuat pemakainya melayang-layang dan ketagihan. Waktu pertama kali mencoba (1994), mereka bilang badan jadi tidak enak. Muntah-muntah. Enek. Tapi kok besok paginya mencari lagi? Itulah putau, sekali pakai orang langsung ketagihan. Maka berlanjutlah ia memakai putau. Semenjak memakai jenis narkoba ini, Bimbim yang biasanya pendiam, rapi, tak suka teriak-teriak, tiba-tiba berubah. Demikian juga Kaka. Banyak pengalaman pahit, dari sejak mereka pakai (1994) sampai tahun 1999. Pengalaman di Lubuk Linggau (1998) juga tak terlupakan. Mereka ”kehabisan barang”, sakau. Tidak ada orang jual barang seperti itu di Lubuk Linggau. Bimbim sampai tidak bisa bangun, di kamar. Padahal mereka masih harus melayani wartawan, wawancara. Tinggal Kaka, yang badannya lebih kuat, melayani wartawan, meski dengan susah payah. Slank membantah anggapan bahwa dengan mengkonsumsi Narkoba seorang seniman bisa lebih kreatif, justru sebaliknya, tanpa menggunakan barang haram tersebut mereka terbukti bisa menghasilkan karya-karya bagus. "Saat membikin album pertama hingga ketiga, kami belum memakai Narkoba, tapi album itu terbukti paling bagus. Jadi, tanpa Narkoba kami bisa menghasilkan karya yang bagus. Setelah album ketiga, kami menjadi pengguna," ujar Kaka. Diskografi Album Studio 1. 1990 - Suit-Suit....Hehehe (Gadis Sexy) 2. 1991 - Kampungan 3. 1993 - Piss 4. 1995 - Generasi Biru 5. 1996 - Minoritas 6. 1996 - Lagi Sedih 7. 1997 - Tujuh 8. 1998 - Mata Hati Reformasi 9. 1999 - 999+09 10. 2001 - Virus 11. 2003 - Satu Satu 12. 2005 - PLUR 13. 2006 - Slankissme 14. 2007 - Slow But Sure 15. 2008 - Slank - The Big Hip 16. 2008 - Anthem For The Broken Hearted Album Kompilasi 1. 2003 - Bajakan! Album Live 1. 1998 - Konser Piss 30 Kota 2. 2001 - Virus Roadshow 3. 2004 - Road to Peace Album Soundtrack 1. 2007 - Original Soundtrack "Get Married" 2. 2009 - Original Soundtrack Generasi Biru Penggemar Slank adalah grup cinta damai dan pada kenyataanya Slank tidak saja berhasil merebut hati penggemar, tapi Slank juga telah berhasil membangkitkan semangat dan solidaritas dari sebuah generasi untuk punya sikap. Dan Slank memiliki kelompok penggemar yang fanatik dan kreatif, yang dikenal sebagai Slankers. Slank Fan Club Slank Fan Club (SFC) adalah club resmi yang dibentuk oleh manajemen Slank untuk menampung para penggemar fanatik Slank. Slankers Club yang merupakan wadah para Slankers terbentuk ketika Slank melakukan Konser Piss 30 kota pada tahun 1998. Bunda Iffet, sebagai manager Slank melihat komunitas Slankers yang sudah ada harus di berdayakan. Oleh sebab itu ketika Slank konser di Malang, sekumpulan Slankers itu di pangil oleh Bunda untuk di beri pengarahan. Tercetuslah ide Bunda untuk memberikan wadah untuk Slankers yang sekarang diberi nama Slank Fans Club.[5]. Buletin Slank Untuk menyampaikan informasi kepada para Slanker, Slank dan manajemennya memutuskan untuk membuat sebuah newsletter yang kemudian disebut dengan nama Buletin Slank. Buletin ini berisi jadual, kisah-kisah pendek perjalanan tur panggung slank dan sebagainya. Nama buletin sendiri dipakai sebagai simbol agar para slanker melingkari (buletin) jadwal kegiatan slank di kalender kegiatan mereka masing-masing.

SOFTWARE KOMPUTER

Hardware (perangkat keras) komputer, tidak akan dapat digunakan tanpa kita beri perintah dengan suatu kode atau bahasa pemrograman tertentu, atau yang sering disebut sebagai Software Komputer. Software Komputer terbagi menjadi 2, yaitu :

1. Software Aplikasi.

Software Aplikasi merupakan software yang digunakan untuk melakukan pemrosesan, pekerjaan akhir bagi pengguna akhir (end user) suatu hardware.

contoh : Microsoft Word, Excel. Sofware ini terbagi menjadi 2 klasifikasi yaitu :

a. Sofware Aplikasi Umum adalah

Program yang melakukan pekerjaan pemrosesan informasi umum bagi para pemakai akhir. Contohnya: program pengolah kata (word processing), program kertas kerja (spreedsheet), program program managemen data base, program grafik, adalah program-program yang terkenal diantara para pemakai, mikrokomputer untuk pemakaian rumah, pendidikan, bisnis, keilmuan, dan banyak tujuan lain.

b. Sofware Aplikasi Khusus (Sofware Aplikasi Bisnis)

Tersedia untuk mendukung aplikasi khusus para pemakai akhir dalam bisnis dan bidang lainnya. Contohnya: sofware aplikasi bisnis mendukung perekayasaan ulang dan otromatisasi proses bisnis dengan aplikasi e-bussiness strategis seperti managemen hubungan pelanggan, enterprise resourse planning, dan menegemen rantai pasokan. Contoh lainnya adalah sofware yang dapat diaplikasikan dalam Web seperti electronic commer,atau dalam berbagai area fungsional seperti managemen sumberdaya manusia, akuntansi dan keuangan

2. Software Sistem.

Sofware Sistem merupakan suatu software yang digunakan mengelola, mendukung operasi sistem dan jaringan. Contohnya : Operation System. Software sistem terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu :

a. Program Managemen Sistem.

Merupakan program untuk mengelola hardware, software, jaringan dan sumber daya data dari sistem komputer selama pengoperasian berbagai pekerjaan pemrosesan informasi dari para pemakai. Contoh: dari program managemen sistem penting adalah sistem operasi, program managemen jaringan, sistem managemen database, dan utilitas sistem.

b.Program pengembangan sistem.

Merupakan program-program yang membantu para pemakai untuk mengembangkan program dan mengembangkan program dan prosedur sistem informasi serta yang mempersiapkan program bagi para pemakai untuk pemrosesan melalui komputer. Program pengembangan sofware utama adalah penerjemah dan editor bahasa pemrograman, serta berbagai jenis CASE (computer-aided software engineering) dan al;at pemrograman lainnya.

Jumat, 13 Mei 2011

Undang-undang - perlindungan konsumen pasal 11

Undang-undang - perlindungan konsumen pasal 11

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 11
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 49
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha
(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri
Pasal 50
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota
Pasal 51
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat
(2) Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri
Pasal 52
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsoliasi;>
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dan konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h. memanggil dan rnenghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;>
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri
Pasal 54
(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis
(2) umlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.
(3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat
(4) Ketentuan teknis Iebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri
Pasal 55
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima
Pasal 56
(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut
(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan
Pasal 57
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri ditempat konsumen yang dirugikan
Pasal 58
(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan
(2) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.

Kekayaan Pendidikan Yang sudah Di Hak Paten

Kekayaan Pendidikan Yang sudah Di Hak Paten
1. Wayang kulit adalah seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Jawa. Wayang berasal dari kata Ma Hyang artinya menuju kepada yang maha esa, . Wayang kulit dimainkan oleh seorang dalang yang juga menjadi narator dialog tokoh - tokoh wayang, dengan diiringin oleh musik gamelan yang dimainkan sekelompok nayaga dan tembang yang dinyanyikan oleh para pesinden. Dalang memainkan wayang kulit di balik kelir, yaitu layar yang terbuat dari kain putih, sementara di belakangnya disorotkan lampu listrik atau lampu minyak (blencong), sehingga para penonton yang berada di sisi lain dari layar dapat melihat bayangan wayang yang jatuh ke kelir. Untuk dapat memahami cerita wayang (lakon), penonton harus memiliki pengetahuan akan tokoh-tokoh wayang yang bayangannya tampil di layar.
Secara umum wayang mengambil cerita dari naskah Mahabharata dan Ramayana, tetapi tak dibatasi hanya denganpakem (standard) tersebut, ki dalang bisa juga memainkan lakon carangan (gubahan). Beberapa cerita diambil dari cerita Panji.
Pertunjukan wayang kulit telah diakui oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003, sebagai karya kebudayaan yang mengagumkan dalam bidang cerita narasi dan warisan yang indah dan berharga ( Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity ). Wayang kulit lebih populer di Jawa bagian tengah dan timur, sedangkan wayang golek lebih sering dimainkan di Jawa Barat.
Jenis – jenis wayang kulit berdasarkan daerahnya:
 Wayang Kulit Gagrag Yogyakarta
 Wayang Kulit Gagrag Surakarta
 Wayang Kulit Gagrag Banyumasan
 Wayang Kulit Gagrag Jawa Timuran
 Wayang Bali
 Wayang Kulit Banjar (Kalimantan Selatan)
 Wayang Palembang (Sumatera Selatan)
 Wayang Betawi (Jakarta)
 Wayang Cirebon (Jawa Barat)
 Wayang Madura (sudah punah)
 Wayang Siam
2. Keris adalah senjata tikam golongan belati (berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya) dengan banyak fungsi budaya yang dikenal di kawasan Nusantara bagian barat dan tengah. Bentuknya khas dan mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya karena tidak simetris di bagian pangkal yang melebar, seringkali bilahnya berliku-liku, dan banyak di antaranya memiliki pamor (damascene), yaitu guratan-guratan logam cerah pada helai bilah. Jenis senjata tikam yang memiliki kemiripan dengan keris adalah badik.
Pada masa lalu keris berfungsi sebagai senjata dalam duel / peperangan, sekaligus sebagai benda pelengkap sesajian. Pada penggunaan masa kini, keris lebih merupakan benda aksesori (ageman) dalam berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya, atau menjadi benda koleksi yang dinilai dari segi estetikanya.
Penggunaan keris tersebar pada masyarakat penghuni wilayah yang pernah terpengaruh oleh Majapahit, seperti Jawa, Madura, Nusa Tenggara,Sumatera, pesisir Kalimantan, sebagian Sulawesi, Semenanjung Malaya, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan (Mindanao). Keris Mindanao dikenal sebagai kalis. Keris di setiap daerah memiliki kekhasan sendiri-sendiri dalam penampilan, fungsi, teknik garapan, serta peristilahan.
Keris Indonesia telah terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005
Keris Legendaris:
 Keris Mpu Gandring
 Keris Pusaka Setan Kober
 Keris Kyai Sengkelat
 Keris Pusaka Nagasasra Sabuk Inten
 Keris Kyai Carubuk
 Keris Kyai Condong Campur
 Keris Taming Sari
 Keris Si Ginje
3. Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober, 2009 di Perancis.
Sementara itu, perusahaan swasta produsen film dokumenter asal Malaysia, yakni KRU Sdn. Bhd. telah membuat film berjudul "Batik". Di situ dijelaskan bahwa batik Malaysia BERASAL DARI BATIK JAWA yang telah didesain menurut kultur Melayu di Malaysia. Begitu pula sejarah datangnya batik Jawa ke negara Malaysia.

Ada satu hal lagi yang lebih penting: MALAYSIA TIDAK PERNAH MEMATENKAN BATIK, karena BATIK MILIK INDONESIA. Yang dipatenkan oleh Malaysia HANYA MOTIF DAN CORAK, BUKAN BATIKNYA. "Kita sudah bicara dengan pihak budaya Malaysia dan mereka katakan tidak pernah patenkan batik. Yang dipatenkan motif dan coraknya," kata Sekretaris I Penerangan & Humas KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Eka A Suripto, Jumat (16/11/2007). Eka mengaku sudah melihat motif atau corak yang dipatenkan Malaysia dan bentuknya berbeda. "Motif Malaysia itu jarang. Kecuali kalau kita bisa buktikan. Dia tidak berani memakai motif batik Solo atau Pekalongan,” imbuhnya

Walaupun meskipun Malaysia tidak mematenkan batik, pemerintah RI tetap HARUS MEMATENKAN BATIK ke UNESCO - PBB untuk mengantisipasi adanya klaim batik oleh negara asing di masa-masa mendatang. Dan penetapan maupun pengukuhannya rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 September 2009 dan 2 Oktober 2009 di Paris, Perancis.

Jenis Batik:
Menurut teknik
 Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
 Batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik yang dibentuk dengan cap ( biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.
 Batik lukis adalah proses pembuatan batik dengan cara langsung melukis pada kain putih Pakmun (bicara).
4. RASA SAYANGE

Rasa Sayange

Reffrain:
Rasa sayange... rasa sayang sayange...
Eeee lihat dari jauh rasa sayang sayange

Bait:
Mana kancil akan dikejar, kedalam pasar cobalah cari...
Masih kecil rajin belajar, sudah besar senanglah diri
Si Amat mengaji tamat, mengaji Qur'an di waktu fajar...
Biar lambat asal selamat, tak kan lari gunung dikejar
Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi...
Kalau ada umurku panjang, boleh kita berjumpa lagi

Pemerintah Malaysia akhirnya menyerah soal polemik lagu Rasa Sayange. Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia Rais Yatim telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Dalam pertemuan itu, MALAYSIA MENGAKUI BAHWA LAGU RASA SAYANGE ADALAH MILIK INDONESIA.

Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Dharma Oratmangun mengatakan, dalam kunjungan ke Malaysia, lahir kesepahaman antara Jero Wacik dan Rais Yatim. "Persoalan lagu Rasa Sayange selesai. Secara de facto, Malaysia mengakui itu milik Indonesia," kata Dharma pada tanggal 12 November 2007.

5. Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.
Kontroversi Reog (ponorogo):
Tarian sejenis Reog Ponorogo yang ditarikan di Malaysia dinamakan Tari Barongan. Tarian ini juga menggunakan topeng dadak merak, yaitu topeng berkepala harimau yang di atasnya terdapat bulu-bulu merak. Deskripsi dan foto tarian ini ditampilkan dalam situs resmi Kementrian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia.
Kontroversi timbul karena pada topeng dadak merak di situs resmi tersebut terdapat tulisan "Malaysia", dan diakui sebagai warisan masyarakat dari Batu Pahat, Johor dan Selangor, Malaysia. Hal ini memicu protes berbagai pihak di Indonesia, termasuk seniman Reog asal Ponorogo yang menyatakan bahwa hak cipta kesenian Reog telah dicatatkan dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004, dan dengan demikian diketahui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ditemukan pula informasi bahwa dadak merak yang terlihat di situs resmi tersebut adalah buatan pengrajin Ponorogo. Ribuan seniman Reog sempat berdemonstrasi di depan Kedutaan Malaysia di Jakarta. Pemerintah Indonesia menyatakan akan meneliti lebih lanjut hal tersebut.
Pada akhir November 2007, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Muhammad Zain menyatakan bahwa Pemerintah Malaysia tidak pernah mengklaim Reog Ponorogo sebagai budaya asli negara itu. Reog yang disebut “Barongan” di Malaysia dapat dijumpai di Johor dan Selangor, karena dibawa oleh rakyat Jawa yang merantau ke negeri tersebut
6. Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pencipta/koreografer bentuk modern tari ini adalah I Wayan Rindi.
Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, dewasa maupun gadis.
Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakan dan jarang dilakukan di banjar - banjar. Para gadis muda mengikuti gerakan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik.
Tari putri ini memiliki pola gerak yang lebih dinamis daripada Tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan. Biasanya ditampilkan setelah Tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan, dan perlengkapan sesajen lainnya.

Kamis, 14 April 2011

UU PASAR MONOPOLI & OLIGOPOLI

Undang-undang tentang monopoli dan oligopoli


Monopoli

monopoli (Dari bahasa Yunani : monos, Satu + polein, menjual) adalah suatu Bentuk pasar di mana terdapat Hanya Satu Yang Penjual menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Penentu harga pasar. Seorang atau Penjual Sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Sebagai penentu harga , seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga artikel baru barang menentukan cara aset yang akan diproduksi; semakin sedikit diproduksi barang yang, semakin barang harga tersebut mahal, sebaliknya pula begitu. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Walaupun demikian, Penjual Juga memiliki suatu keterbatasan kesamaan Penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap ( black market ). Apabila penetapan harga terlalu mahal, Maka orang akan menunda atau berusaha pembelian mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) Produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Sifat dan ciri

Ada beberapa ciri dan sifat ditempatkan pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Utama ciri pasar adalah adanya seorang pembeli dan penjual yang menguasai pasar aset yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Lainnya adalah ciri tidak terdapat nya barang yang pengganti memiliki persamaan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke pasar .
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang yang baru ingin masuk ke pasar tersebut .Beberapa cara; Satu di antaranya adalah menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. menetapkan harga ke tingkat yang rendah, pajak monopoli menekan kehadiran pajak tangguhan yang kecil baru memiliki modal.Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, gambaran produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah .Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Undang-undang tentang monopoli

Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini di bagi menjadi II bab yang terdiri dari beberapa pasal.

BAB II: ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.

Pasal 3
Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,
pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha


Oligopoly

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran jenis dari Satu Barang atau beberapa barang. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh..
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindakan-tindakan untuk mengatasi pesaing mereka., terkait dengan permainan pasar, di mana keuntungan Yang mereka dapatkan tergantung Dari tindakan-tindakan dalam mengatasi pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan , pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas , sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada. Menetapkan tingkat harga jual .
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel , sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel .

BAB III: PERJANJIAN YANG DILARANG

Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga

Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan uaha tidak sehat.

Pasal 8s
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

UU KUPERASI

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
kemandirian.
Pendidikan perkoprasian
.kerjasama antar koperasi.
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
kemandirian.
Pendidikan perkoprasian
.kerjasama antar koperasi.