PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
• mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
• akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
• ongkos materai sebesar 50 golden
• hak tanah harus menurut hukum Eropa
• harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Minggu, 16 Januari 2011
Minggu, 26 Desember 2010
tugas koprasi 3
TUGAS KOPERASI
Peranan Koperasi di Indonesia
• Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
• Sebagai alat pendemmokrasian ekonomi nasional.
• Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
• Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
• Untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan badian terbesar dari rakyat indonesia.
Program yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan koperasi.
• Pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instrusi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa(BUUD) dan Koperasi Unit Desa(KUD). Sasaran Intrusi tersebut yang menggantikan Instrusi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk membangun pedesaan.
Permodalan Koperasi
• Untuk menjalankan usahanya Koperasi memerlukan modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
I. Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
Simpanan pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
II. Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
III. Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya.
IV. Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain yang dianggap lebih menarik.
Peranan Koperasi di Indonesia
• Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
• Sebagai alat pendemmokrasian ekonomi nasional.
• Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
• Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
• Untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan badian terbesar dari rakyat indonesia.
Program yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan koperasi.
• Pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instrusi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa(BUUD) dan Koperasi Unit Desa(KUD). Sasaran Intrusi tersebut yang menggantikan Instrusi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk membangun pedesaan.
Permodalan Koperasi
• Untuk menjalankan usahanya Koperasi memerlukan modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
I. Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
Simpanan pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
II. Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
III. Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya.
IV. Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain yang dianggap lebih menarik.
Kamis, 11 November 2010
contoh koprasi
KOPERASI SEKOLAH DI SMPN 2 BEKASI
Sekolah Menengah Pertama Negri 2/SMPN 2 dengan julukan “Cha-One” ini bertempat di jalan Chairil Anwar No 37 Bekasi Timur.
Dengan adanya pelajaran seni rupa, seni musik, tata busana dan tata boga ,maka koperasi sekolah memberikan pelayanan menjual berbagai alat-alat tulis seperti pulpen, pensil, penggaris, penghapus, juga alat-alat untuk mendukung pelajaran.
· Barang yang dijual di koperasi ini antara lain:
1. Peralatan Tulis
2. Seragam Sekolah
3. Jajanan
· Pengurus koperasi sekolah terdiri atas :
a. Para siswa anggota koperasi
b. Jumlah anggota atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
c. Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus.
· Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1) Simpanan anggota
2) Cadangan
3) Pinjaman
4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi
· Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3)Simpanan sukarela
· Pinjaman dapat diperoleh dari :
1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2) Orang tua murid/ BP3
3) Koperasi lain, dll.
· Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha dirinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana pembangunan sekolah
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana sosial
Sekolah Menengah Pertama Negri 2/SMPN 2 dengan julukan “Cha-One” ini bertempat di jalan Chairil Anwar No 37 Bekasi Timur.
Dengan adanya pelajaran seni rupa, seni musik, tata busana dan tata boga ,maka koperasi sekolah memberikan pelayanan menjual berbagai alat-alat tulis seperti pulpen, pensil, penggaris, penghapus, juga alat-alat untuk mendukung pelajaran.
· Barang yang dijual di koperasi ini antara lain:
1. Peralatan Tulis
2. Seragam Sekolah
3. Jajanan
· Pengurus koperasi sekolah terdiri atas :
a. Para siswa anggota koperasi
b. Jumlah anggota atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
c. Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus.
· Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1) Simpanan anggota
2) Cadangan
3) Pinjaman
4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi
· Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3)Simpanan sukarela
· Pinjaman dapat diperoleh dari :
1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2) Orang tua murid/ BP3
3) Koperasi lain, dll.
· Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha dirinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana pembangunan sekolah
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana sosial
koprasi
Koperasi
Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama.
Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan”.
v Fungsi Koperasi di Indonesia:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi Indonesia.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
v Sumber keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha Koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
1) Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
· Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi; besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
· Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
· Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
2) Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
3) Hasil usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.
4) Penanam modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.
v Jenis Koperasi
Organisasi Koperasi dapat digolongkan menurut: fungsi-fungsi yang dilakukan , dan menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi, yakni:
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis Koperasi yang termasuk ke dalam Koperasi Produksi antara lain: Koperasi kerajinan, Koperasi Perikanan, Koperasi Pertanian, dll.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi yaitu Koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota Koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli untuk dijual lagi dengan harga yang rendah. Contoh Koperasi Konsumsi adalah PKPN.
3. Koperasi Kredit
Koperasi Kredit yaitu Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan pada orang yang membutuhkan saja.
Pembagian Koperasi yang lain adalah berdasarkan pada luas daerahnya .
Dalam hal ini Organisasi Koperasi dapat dibagi ke dalam:
I. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.
II. Koperasi pusat
Koperasi pusat terdiri atas paling sedikit lima Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum.
III. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi merupakan sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga Pusat Koperasi.
IV. Induk Koperasi
Induk Koperasi merupakan Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum: wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
Bentuk koperasi yang populer di Indonesia sekarang adalah KUD yang bergerak dalam bidang pertanian. Pada dasarnya, kegiatan KUD adalah menyalurkan sarana produksi pertanian dan membeli serta memasarkan hasil pertanian tersebut, yang di dalam hal ini di padukan dengan penyuluhan serta penyediaan kredit.
Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama.
Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan”.
v Fungsi Koperasi di Indonesia:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi Indonesia.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
v Sumber keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha Koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
1) Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
· Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi; besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
· Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
· Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.
2) Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
3) Hasil usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.
4) Penanam modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.
v Jenis Koperasi
Organisasi Koperasi dapat digolongkan menurut: fungsi-fungsi yang dilakukan , dan menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi, yakni:
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis Koperasi yang termasuk ke dalam Koperasi Produksi antara lain: Koperasi kerajinan, Koperasi Perikanan, Koperasi Pertanian, dll.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi yaitu Koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota Koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli untuk dijual lagi dengan harga yang rendah. Contoh Koperasi Konsumsi adalah PKPN.
3. Koperasi Kredit
Koperasi Kredit yaitu Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan pada orang yang membutuhkan saja.
Pembagian Koperasi yang lain adalah berdasarkan pada luas daerahnya .
Dalam hal ini Organisasi Koperasi dapat dibagi ke dalam:
I. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.
II. Koperasi pusat
Koperasi pusat terdiri atas paling sedikit lima Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum.
III. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi merupakan sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga Pusat Koperasi.
IV. Induk Koperasi
Induk Koperasi merupakan Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum: wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
Bentuk koperasi yang populer di Indonesia sekarang adalah KUD yang bergerak dalam bidang pertanian. Pada dasarnya, kegiatan KUD adalah menyalurkan sarana produksi pertanian dan membeli serta memasarkan hasil pertanian tersebut, yang di dalam hal ini di padukan dengan penyuluhan serta penyediaan kredit.
Langganan:
Postingan (Atom)