Kamis, 11 November 2010

koprasi

Koperasi

Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama.
Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan”.
v Fungsi Koperasi di Indonesia:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi Indonesia.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
v Sumber keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha Koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
1) Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
· Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi; besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
· Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
· Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan koperasi.







2) Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
3) Hasil usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.
4) Penanam modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.
v Jenis Koperasi
Organisasi Koperasi dapat digolongkan menurut: fungsi-fungsi yang dilakukan , dan menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi, yakni:
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Jenis Koperasi yang termasuk ke dalam Koperasi Produksi antara lain: Koperasi kerajinan, Koperasi Perikanan, Koperasi Pertanian, dll.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi yaitu Koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota Koperasi. Dalam hal ini barang-barang dibeli untuk dijual lagi dengan harga yang rendah. Contoh Koperasi Konsumsi adalah PKPN.
3. Koperasi Kredit
Koperasi Kredit yaitu Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya. Sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri. Kredit banyak diberikan pada orang yang membutuhkan saja.


Pembagian Koperasi yang lain adalah berdasarkan pada luas daerahnya .
Dalam hal ini Organisasi Koperasi dapat dibagi ke dalam:
I. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula.
II. Koperasi pusat
Koperasi pusat terdiri atas paling sedikit lima Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum.
III. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi merupakan sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga Pusat Koperasi.
IV. Induk Koperasi
Induk Koperasi merupakan Koperasi yang terdiri atas sedikitnya tiga Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum: wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
Bentuk koperasi yang populer di Indonesia sekarang adalah KUD yang bergerak dalam bidang pertanian. Pada dasarnya, kegiatan KUD adalah menyalurkan sarana produksi pertanian dan membeli serta memasarkan hasil pertanian tersebut, yang di dalam hal ini di padukan dengan penyuluhan serta penyediaan kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar